Jakarta, IDN Times - Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi, terdakwa kasus mutilasi empat warga di Nduga, Papua, divonis bui seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan III-19 Jayapura. Ia terbukti melakukan pembunuhan keji dan memutilasi jenazah empat korban.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasi Letkol Kav Herman Taryaman mengatakan, vonis dibacakan pada Selasa (24/1/2023) lalu. Namun baru disampaikan ke publik pada Kamis (26/1/2023).
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan. Di dalam pembacaan putusan, hakim menilai Helmanto terbukti telah melanggar Pasal 340 junto Pasal 50 UU KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana pokok, pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian putusan yang dibacakan Herman.
Hakim juga menyebut hal-hal yang memberatkan sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan vonis bagi Herman. Pertama, aksi pembunuhan itu memberikan dampak psikologis bagi para keluarga korban, tidak berperikemanusiaan dan merusak citra TNI sebagai pelindung rakyat.
"Kedua, perbuatan terdakwa juga berdampak terhadap soliditas TNI dan rakyat dalam tugas di Papua," kata dia.
Lalu, apakah Helmanto menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut?