Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Media Asing Ikut Soroti Vonis Meiliana Gara-gara Protes Suara Azan

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Jakarta, IDN Times - Tak hanya media massa Tanah Air saja yang menyoroti vonis 18 bulan penjara untuk Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara. Sejumlah media massa asing pun ikut menyoroti vonis ini.
Meiliana dinyatakan bersalah karena dianggap menista agama setelah dia protes atas kerasnya suara azan masjid.
1. Sejumlah media negara tetangga turut memberitakan
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Beberapa media tetangga, seperti New Strait Times dari Malaysia serta The Straits Times dari Singapura membuat artikel serupa terkait kasus Meiliana.
New Strait Times membuat artikel berjudul Indonesian Buddhist jailed for blasphemy after complaining mosque 'too loud'.
Sedangkan The Straits Times membuat artikel berjudul Woman jailed in Indonesia for complaining about volume of mosque's speakers.
2. Media Barat juga ikut menyoroti
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us