Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ketika menyerahkan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 April 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konsitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). Amicus Curiae itu disampaikan lewat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Djarot Syaiful Hidayat dan Todung Mulya Lubis. Sebagai bukti bahwa Amicus Curiae itu merupakan aspirasi Mega, di dalam dokumen setebal 11 halaman itu turut terdapat tulisan tangan Ketua Umum PDIP tersebut.

"Ini merupakan bagian dari perasaan Ibu Megawati Soekarnoputri yang dikontemplasikan oleh Beliau dan diawali dengan tulisan tangan dari Ibu Mega yang menggunakan huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," ujar Hasto ketika memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini.

Namun, alih-alih memposisikan diri sebagai Ketum PDIP, Mega menyebut dirinya sendiri sebagai warga negara di dalam dokumen Amicus Curiae. Ia mengatakan melalui Amicus Curiae itu, Mega tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim konsititusi.

"Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran dan perasaan bagaimana negara ini dibangun. Bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) ini didirikan sebagai benteng konstitusi," kata dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di