Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, kembali menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat mengikuti Pemilu Presiden.
Megawati menyebut MK berdiri pada masanya menjadi Presiden RI. Namun, kini telah diintervensi penguasa.
"MK juga sama, kenapa bisa diintervensi oleh kekuasaan? Nampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan banyak antipati, ambisi kekuasaan sukses mematikan etika moral dan hati nurani, hingga tumpang tindih kewenangannya dalam demokrasi yang sehat," ujar Megawati dalam dalam pidatonya di Rakernas V PDIP, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).
Benarkah MK telah diintervensi kekuasaan?