Megawati Sebut MK Diintervensi Kekuasaan, Benarkah?

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, kembali menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat mengikuti Pemilu Presiden.
Megawati menyebut MK berdiri pada masanya menjadi Presiden RI. Namun, kini telah diintervensi penguasa.
"MK juga sama, kenapa bisa diintervensi oleh kekuasaan? Nampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan banyak antipati, ambisi kekuasaan sukses mematikan etika moral dan hati nurani, hingga tumpang tindih kewenangannya dalam demokrasi yang sehat," ujar Megawati dalam dalam pidatonya di Rakernas V PDIP, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).
Benarkah MK telah diintervensi kekuasaan?
1. Gibran bisa jadi Cawapres berkat Putusan 90
Syarat mengikuti Pemilu Presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbiru.
Sebelum putusan itu dikabulkan, syarat menjadi peserta Pemilu Presiden harus minimal berusia 40 tahun. Setelah keluar Putusan 90, syarat berubah menjadi tidak mutlak berusia 40 tahun.
Peserta Pemilu Presiden 2024 yang belum berusia 40 tahun bisa ikut Pemilu Presiden asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan publik yang dipilih langsung oleh rakyat di tingkat kota/kabupaten sekalipun.
Putusan 90 diketok Hakim MK pada 16 Oktober 2023. Selang enam hari, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengumumkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, digandeng sebagai Calon Wakil Presiden yang akan mendampinginya pada Pemilu 2024. Gibran pada saat itu masih berusia 36 tahun. Namun, dia sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo.