Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan oleh Melani Mecimapro di PN Jaksel, Senin (19/1/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula ketika Bos Mecimapro (PT MCP) itu menawari proyek pembiayaan konser TWICE ke PT MIB pada 28 Agustus 2023. Melani dalam proposalnya menawarkan bagi hasil sebanyak 23 persen.
Singkat cerita, PT MIB menyetujui pembiayaan Rp10 miliar dan menransfernya pada 3 dan 8 November 2023. Konser pun berjalan pada 23-25 Desember 2023.
“23 Desember saya hadir di TWICE tersebut di JIC sangat ramai, sangat sukses, penonton happy,” kata saksi dari PT MIB dalam sidang pada Senin (12/1/2026).
Pada 23 Februari 2024, PT MCP dalam perjanjian dengan PT MIB seharusnya memberikan laporan keuangan dan kegiatan serta pengembalian dana Rp10 miliar disertai bagi hasil 23 persen.
Namun, laporan dan dana tersebut tak kunjung diberikan oleh Melani. Hingga akhirnya, pada 1 Maret 2024 Direktur PT MIB melalui email menanyakan kewajiban terdakwa namun tak ada jawaban. Pada 18 Maret, PT MIB kembali menanyakan hal yang sama, tetapi kembali tak ditanggapi Melani.
“22 Maret ada pertemuan di kantor kami dengan terdakwa. Di sana tidak ditawarkan apa pun, tidak ada solusi, tidak ada laporan kegiatan, laporan keuangan, tidak ada pengembalian dana. Saya meminta, yang ada saya dimarah-marahi dan dananya diminta untuk digulingkan ke project-project selanjutnya. Tentu kita takut,” kata saksi.