Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, didakwa menggelapkan dana pembiayaan oleh PT MIB untuk konser girl band asal Korea Selatan, TWICE, Rp10 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/12/2025).
Melani dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP (Penggelapan). Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP (Penipuan),” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Lalu bagaimana kronologi kasus penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE oleh Melani Mecimapro?
