Jakarta, IDN Times - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan akhirnya bergulir di pengadilan. Dua terdakwa yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Buggi ikut dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada (19/3) lalu.
Proses peradilan tetap digelar kendati wabah virus corona sudah mulai menyergap Indonesia. Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto mengatakan walau sidang digelar, pihak pengadilan sudah melakukan upaya pencegahan.
Ada penyesuaian yang diberlakukan di dalam ruang sidang. Salah satunya dengan memperhatikan jarak antar pengunjung ruang sidang.
"Tentu ada penyesuaian (saat di ruang persidangan). Disesuaikan dengan ruang sidang dan social distancing," tutur dia lagi.
Kendati terungkapnya dua terdakwa dan pelaku lapangan masih penuh dengan tanda tanya, namun pihak kepolisian tetap bersikukuh dan yakin dua anggota Brimob itu lah yang menyiram air keras ke Novel.
Kini, kasus penyiraman air keras itu sudah berlalu tiga tahun. Namun, hingga saat ini polisi hanya bisa memproses dua pelaku lapangan yang cara pengungkapannya pun masih dipertanyakan. Lalu, apa saja poin-poin penting di dalam dakwaan dua pelaku penyiram air keras yang terungkap di pengadilan?