Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Memkomdigi Wanti-wanti Bahaya Digital, Anak Target Radikalisasi Online
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)
  • Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas utama dan mengajak pesantren berperan aktif menghadapi ancaman dunia maya yang makin masif.
  • Meutya menyoroti bahaya nyata rekrutmen radikalisme melalui game online, menyerukan pesantren menjadi garda terdepan melindungi generasi muda dari pengaruh ekstremisme digital.
  • Pemerintah menerapkan PP TUNAS dengan batas usia 16 tahun untuk akses platform digital, sambil mendorong anak-anak memanfaatkan teknologi secara bijak dan positif untuk pembelajaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
5 Mei 2026

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berkunjung ke Pondok Pesantren Qomarul Huda, Lombok Tengah. Ia menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital dan peran pesantren dalam menghadapi ancaman radikalisasi online.

kini

Pemerintah menegaskan penerapan PP TUNAS dengan batas usia 16 tahun untuk akses platform digital. Meutya mengajak generasi muda menjadi duta literasi digital dan memanfaatkan teknologi secara positif.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahaya radikalisasi online yang menyasar anak-anak serta pentingnya perlindungan digital melalui penerapan PP TUNAS dan peran pesantren dalam edukasi literasi digital.
  • Who?
    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta kalangan pesantren dan generasi muda sebagai sasaran dan pelaksana literasi digital.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan saat kunjungan ke Pondok Pesantren Qomarul Huda, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
  • When?
    Kegiatan berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026.
  • Why?
    Pemerintah menilai anak-anak rentan terhadap pengaruh negatif dunia digital, termasuk rekrutmen radikalisme online, sehingga perlu pembatasan usia akses platform dan peningkatan kesadaran penggunaan teknologi secara bijak.
  • How?
    Pemerintah menerapkan aturan PP TUNAS tanpa kompromi, menetapkan batas usia 16 tahun untuk akses platform tertentu, serta menggandeng pesantren dan mahasiswa menjadi duta literasi digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bu Meutya bilang anak-anak bisa bahaya kalau main internet sembarangan. Ada orang jahat yang mau ajak anak lewat game online. Jadi pesantren diminta bantu jaga anak-anak. Pemerintah bikin aturan supaya anak di bawah 16 tahun gak boleh buka hal berbahaya. Sekarang semua disuruh pakai internet buat belajar dan hal baik saja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Menteri Komdigi Meutya Hafid menunjukkan langkah proaktif pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Dengan melibatkan pesantren dan mahasiswa sebagai mitra perlindungan serta menegakkan aturan usia secara tegas, upaya ini tidak hanya mencegah bahaya radikalisasi, tetapi juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran dan pengembangan diri yang positif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, perlindungan anak di ruang digital jadi prioritas. Hal ini, kata dia, tak bisa ditunda. Maka pesantren disebut juga punya peran untuk lindungi anak dari berbagai ancaman digital yang dirasa makin masif, termasuk juga membantu anak-anak memanfaatkan teknologi dengan lebih bijak.

“Kita tidak boleh lengah. Platform digital memang menyenangkan, tetapi dampaknya sangat serius terhadap perilaku, konsentrasi, dan keselamatan anak-anak kita. Itulah sebabnya pemerintah tegas menerapkan PP TUNAS,” kata dia saat berkunjung ke Pondok Pesantren Qomarul Huda, Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026).

1. Bahaya rekrutmen radikalisme bukan lagi ancaman hipotesis

Menkomdigi Meutya Hafid berikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia menyoroti ancaman nyata yang sudah terjadi, termasuk rekrutmen radikalisasi melalui game online yang diungkap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Anak-anak sedang dijadikan target. Ini bukan lagi ancaman hipotesis, melainkan bahaya yang sudah terjadi di depan mata. Pesantren harus menjadi garda terdepan yang tangguh melindungi generasi muda,” katanya.

2. Aturan yang tak boleh dikompromi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Karena itu, dia menekankan penting ada batasan usia dan kedisiplinan bersama. Usia 16 tahun, kata dia, adalah batas yang tepat saat anak bisa menentukan mana yang baik dan tidak saat mengakses konten digital dan menggunakan teknologi, maka aturan PP Tunas tentang pembatasan usia akses beberapa platform digital bakal dijalankan tanpa kompromi.

“Usia 16 tahun adalah batas yang lebih matang untuk memilah mana yang baik dan mana yang berbahaya. Aturan ini harus ditaati secara konsisten, tanpa kompromi. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak bebas mengakses platform yang tidak sesuai usia,” kata Meutya.

3.

Menkomdigi Meutya Hafid saat memimpin Rakor Tindak Lanjut PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). (dok. Komdigi)

Meutya mengatakan, teknologi bisa sekutu yang luar biasa jika digunakan dengan bijak dan penuh tanggung jawab. Apalagi jika dimanfaatkan untuk menelisik berbagai ilmu pengetahuan yang bisa bermanfaat bagi pembejaran.

“Internet boleh digunakan untuk mencari ilmu dan belajar. Mari kita dorong anak-anak lebih banyak memanfaatkan teknologi untuk hal-hal positif dan pengembangan diri,” ujarnya.

Selain sebagai pengguna, dia juga memanggil generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk turun tangan secara aktif jadi duta literasi digital yang tangguh.

Editorial Team