Memuluskan Proyek PDNS, Tersangka Samuel dan Bambang Terima Rp11 M

Jakarta, IDN Times - Proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kemenkominfo) bermula ketika Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Aturan tersebut mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri, dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.
Pada 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) justru membentuk PDNS, dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020, yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.
“Di mana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka, yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS,” kata Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).