Sebelumnya, banyak warganet yang mengomentari regulasi pemotongan gaji ASN muslim untuk zakat. Ada yang beranggapan rencana Kemenag tersebut telah memasuki ranah privasi. Menanggapi tudingan tersebut, Lukman mengatakan pihaknya hanya berupaya memfasilitasi ASN yang ingin berzakat.
Hal itu sesuai dengan beberapa landasan hukum, seperti UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Pemda dan BUMN/D, serta Permenag No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
"Meski Indonesia mayoritas muslim, tetapi bukan berarti Indonesia menjadi negara Islam, bukan juga sekuler. Jadi, masalah mekanisme zakat bukan ranah privasi. Pemerintah hanya ingin memfasilitasi, mengatur, dan melayani warga negara sesuai pengamalan agama. Misalnya, puasa itu privasi, tetapi di situ pemerintah berperan dalam penentuan dimulainya puasa, jadi pemerintah hanya memfasilitasi," kata Lukman.