Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menyoroti masih banyak guru yang hidupnya belum sejahtera, terutama mereka yang statusnya masih honorer. Oleh karena itu, Nasaruddin mendorong adanya revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 14 Tahun 2025, tentang Guru dan Dosen.
"Undang-undang guru dan dosen ini kita akan revisi dan nanti itu kalau terwujud, tidak ada lagi perbedaan antara dosen di perguruan tinggi negeri dan dosen di perguruan tinggi agama, tidak akan ada perbedaan lagi guru di tingkat madrasah, dan guru di SD. Inilah keadilan sosial, sama sama anak bangsa, tidak boleh ada diskriminasi satu sama lain," ujar Nasaruddin di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (23/11/2025).
