Jakarta, IDN Times – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah telah menerima duit senilai Rp70 juta dari terdakwa mantan Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Bantahan itu disampaikan oleh Lukman usai ia menyampaikan hasil sidang isbat penentuan 1 Syawal 1440 H pada Senin (3/6) kemarin.
Saat dikonfirmasi oleh media, Lukman mengaku terkejut dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama terdakwa Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada (29/5) lalu. Di dalam surat dakwaan, tertulis Haris juga menyerahkan duit ke Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebanyak dua kali.
Pemberian uang pertama senilai Rp50 juta dilakukan di Hotel Mercure Surabaya pada (1/3) lalu. Penyerahan duit kali kedua terjadi pada (9/3) di Pesantren Tebu Ireng Jombang. Haris diketahui menyerahkan uang senilai Rp20 juta melalui Herry Purwanto.
Lalu, apa komentar Menag Lukman ketika dikonfirmasi oleh media soal isi surat dakwaan tersebut?