Jakarta, IDN Times - Dua tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi akhirnya duduk di kursi pesakitan pada Rabu (29/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Khusus untuk terdakwa Haris, jaksa membacakan surat dakwaan setebal 16 halaman yang isinya menyebut pria berusia 49 tahun telah menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Rommy sebesar Rp255 juta.
Namun, yang mengejutkan, jaksa menyebut tidak hanya Rommy yang disuap oleh Haris. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun turut menerima uang dari Haris. Totalnya, mencapai Rp70 juta untuk keperluan pemilihan Haris sebagai Kepala Kanwil Agama Provinsi Jawa Timur.
"Bahwa terdakwa Haris Hassanudin, pada waktu antara tanggal 6 Januari 2019 sampai dengan 9 Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu Januari 2019 sampai dengan Maret 2019 melakukan beberapa perbuatan, mesikipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang lanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp325 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Muchammad Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim selaku Menteri Agama periode 2014-2019," demikian jaksa membacakan dakwaan atas nama Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (29/5).
Menurut jaksa, keterlibatan Lukman lantaran ikut campur dalam proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Hal serupa juga ikut dilakukan Romi. Padahal, itu bertentangan dengan aturan yang berlaku yakni UU nomor 17 tahun 2014.
Lalu, bagaimana penyerahan uang senilai Rp70 juta itu dari Haris ke Lukman?