Jakarta, IDN Times - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI mempertimbangkan secara matang terkait wacana Kantor Urusan Agama (KUA) yang bisa melayani semua agama.
"Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang," ujar Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Henrek Lokra kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Menurut Henrik pernikahan bagi umat kristiani merupakan hal yang bersifat privasi. Dia menilai, apa yang selama ini berlaku sudah benar bahwa gereja bertugas memberkati pernikahan, sedangkan pencatatan sipilnya dilakukan oleh negara.
"Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yg adalah wilayah private seseorang. Tugas Gereja adalah memberkati Penikahan yg telah dicatatkan dalam adminduk. Negara mengurus adminduk sudah tepat," kata dia.