Jakarta, IDN Times - Pelanggaran perlindungan data pribadi dalam agenda pemilu berpotensi terjadi. Beberapa negara bahkan pernah mengalami ancaman perlindungan data pribadi dalam agenda pemilu mereka.
Pada 2022 Bawaslu bahkan menemukan 494 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). NIK tersebut didaftarkan sebagai peserta pemilu. Hal ini juga menimpa penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol) di dalam Sipol.