Menakar Potensi Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Pelanggaran perlindungan data pribadi dalam agenda pemilu berpotensi terjadi. Beberapa negara bahkan pernah mengalami ancaman perlindungan data pribadi dalam agenda pemilu mereka.
Pada 2022 Bawaslu bahkan menemukan 494 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). NIK tersebut didaftarkan sebagai peserta pemilu. Hal ini juga menimpa penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol) di dalam Sipol.
1. Potensi rusaknya perlindungan data pribadi saat verifikasi faktual
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pernah membahas potensi pencurian data pribadi dalam proses Pemilu. Program Officer Perludem Usep Hasan Sadikin menjelaskan, potensi ini terjadi salah satunya saat verifikasi faktual oleh partai politik dan pemilihan.
“Di dalam verifikasi ini sangat mungkin adanya penyalahgunaan data pribadi dari partai politik peserta pemilu,” kata dia dikutip dari situs Perludem, Senin (6/11/2023).