Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga menunjukan aplikasi DPT Online yang sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Posko layanan tanggapan masyarakat mengenai DPS Pemilu 2024 di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (29/4/2024). Posko tersebut melayani warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, perbaikan data pemilih dan pemilih yang belum memenuhi syarat sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan Juni 2023. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.)

Jakarta, IDN Times - Pelanggaran perlindungan data pribadi dalam agenda pemilu berpotensi terjadi. Beberapa negara bahkan pernah mengalami ancaman perlindungan data pribadi dalam agenda pemilu mereka.

Pada 2022 Bawaslu bahkan menemukan 494 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). NIK tersebut didaftarkan sebagai peserta pemilu. Hal ini juga menimpa penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol) di dalam Sipol.

1. Potensi rusaknya perlindungan data pribadi saat verifikasi faktual

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pernah membahas potensi pencurian data pribadi dalam proses Pemilu. Program Officer Perludem Usep Hasan Sadikin menjelaskan, potensi ini terjadi salah satunya saat verifikasi faktual oleh partai politik dan pemilihan.

“Di dalam verifikasi ini sangat mungkin adanya penyalahgunaan data pribadi dari partai politik peserta pemilu,” kata dia dikutip dari situs Perludem, Senin (6/11/2023).

2. Kasus pelanggaran perlindungan data pribadi di negara lain

Editorial Team

Tonton lebih seru di