Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan enam langkah kebijakan di sektor ketenagakerjaan untuk mitigasi risiko pandemik COVID-19.
Kebijakan pertama ialah pemberian relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) selama pandemik COVID-19. Pemberian stimulus bagi pelaku usaha ini untuk mencegah meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal, antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit, dan berbagai skema program lainnya.
"Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK sehingga berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran," ujar Menaker Ida Fauziyah secara virtual dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar, yang diikuti beberapa anggota DPR secara fisik maupun virtual. Adapun dari pihak Kemnaker yang hadir secara fisik raker dengan Komisi IX DPR ialah Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Dirjen Binalattas Budi Hartawan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, Kabarenbang Bambang Satrio Lelono, Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama Internasional Tri Retno Isnaningsih, dan Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno.