Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ida Fauziyah resmi mengizinkan perusahaan yang tak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menundanya lebih dulu sesuai dengan jangka waktu yang disepakati antara pengusaha dan pekerja. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Ida pada (6/5) lalu.
Dalam SE setebal dua lembar dengan nomor M/6/HI.00/01/V.2020 menyatakan pemerintah bisa memahami bila perusahaan belum bisa membayarkan THR keagamaan bagi para pegawainya sebagai dampak dari pandemik COVID-19. Hal itu tertulis di poin kedua surat edaran tersebut.
"Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Proses dialog itu tersebut dilakukan secara kekeluargaan untuk menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati," demikian bunyi SE itu.
Di dalam SE itu, Menaker Ida juga memberikan kelonggaran lain yakni perusahaan yang tak mampu membayar THR, diizinkan untuk mencicil pembayaran hak pekerja tersebut.
Tetapi, Menaker Ida tetap menggaris bawahi bagi perusahaan tetap mematuhi ketentuan dan perundang-undangan untuk membayarkan THR keagamaan kepada para pekerja tepat waktu. Kelonggaran yang diberikan Menaker Ida diprotes oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Bahkan, mereka berencana akan menggugat surat edaran yang dirilis oleh Menaker Ida. Lho, mengapa?
