Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mensosialisasikan Program Pemagangan Nasional Fresh Graduate Batch II kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara virtual, Jumat (31/10/2025). (Dok. Kemnaker)
Menaker menambahkan bahwa pada Batch II, penyelenggara magang tidak hanya berasal dari perusahaan, tetapi juga kementerian dan lembaga pemerintah pusat, termasuk unit-unit kerja vertikal di daerah. Perluasan ini membuka peluang lebih luas dan beragam bagi peserta dalam memilih lokasi magang.
Program Pemagangan Nasional Fresh Graduate Batch II berlangsung selama enam bulan. Peserta akan menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota, memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta mendapatkan sertifikat setelah menyelesaikan program.
Menaker juga menekankan pentingnya pengawasan agar program tidak disalahgunakan. Kemnaker telah menyiapkan sistem monitoring and evaluation (monev) serta kanal pengaduan untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan.
“Kita tidak ingin magang dijadikan sarana eksploitasi. Karena itu, setiap peserta wajib mengisi aktivitas harian di platform yang disiapkan, dan instansi maupun perusahaan wajib menyediakan mentor untuk membimbing mereka,” tegasnya