Jakarta, IDN Times - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 telah usai, namun hingga belum terlihat tanda-tanda akan ada pertemuan antara kedua pasangan calon, untuk melakukan rekonsiliasi guna menyatukan masyarakat yang sempat terbelah selama Pemilu 2019.
Konflik tersebut masih terjadi meskipun lembaga tertinggi yang berwenang memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), telah menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menurut mereka terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Salah satu gugatan yang ditolak mahkamah adalah klaim perolehan suara Prabowo-Sandiaga yang seharusnya memenangkan Pilpres 2019 dengan suara 52 persen atau 68.650.239 suara, unggul daripada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang memperoleh suara 48 persen atau 63.573.169 suara.
Menurut mahkamah, gugatan Prabowo-Sandiaga tidak dapat diterima lantaran kubunya tidak dapat melampirkan bukti hasil rekapitulasi di daerah, dan saksi yang didatangkan tidak bisa membuktikan klaim hasil rekapitulasi versinya dengan rekapitulasi yang dilakukan berjenjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi, dan sebagian besar model C1 tersebut merupakan hasil foto atau scan C1 yang tidak diuraikan dengan jelas mengenai sumbernya," kata hakim MK Arief Hidayat, saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam (27/6).
Setelah putusan MK, Prabowo-Sandiaga beserta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), menyampaikan pidatonya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, pihaknya menghormati hasil yang telah diputuskan dan disahkan dari sidang gugatan sengketa di MK.
"Kami menghormati hasil Mahkamah Konstitusi itu. Kami menyerahkan seluruhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT," ujar Prabowo di Jakarta, Kamis malam (27/6).