Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita) ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Sudah tiga kali politikus Nasdem itu mangkir. Panggilan pertama dilakukan pada 2 Juli 2019, kemudian panggilan kedua pada 8 Juli 2019 dan pada hari ini dia juga tidak hadir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan sikap Mendag Enggar yang masih enggan memenuhi panggilan. Padahal, pihaknya masih berpegangan pada surat tertanggal 3 Juli 2019 yang dikirim oleh pihak Kementerian Perdagangan pada KPK.

Di sana tertulis kalimat "Dengan hormat kami sampaikan bahwa Bapak Enggartiasto Lukita akan memenuhi panggilan KPK sebagai Saksi pada tanggal 18 Juli 2019".

"Namun tadi malam kami mendapatkan surat lain dan memberitahukan bahwa ada kegiatan lain ke luar negeri hari ini," ujarnya dalam keterangan resmi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).

"KPK menyayangkan ketidakhadiran ini. Semestinya pejabat publik dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum," sambungnya.

1. KPK ingatkan kewajiban hukum sebagai saksi

IDN Times/Santi Dewi

Febri mengungkapkan, kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban hukum. Apalagi, Enggar merupakan pejabat negara yang seharusnya bisa memberi contoh yang baik. 

"Sehingga semestinya ini menjadi prioritas. Apalagi sudah ada pernyataan kesediaan hadir sebelumnya," tuturnya. 

2. KPK minta Enggar tidak memberi kesan buruk karena menghindari hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di