Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal melantik penjabat Gubernur Aceh pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 WIB di Kantor Dewan Perwakilan Aceh (DPRA).
Penjabat (Pj) kepala daerah yang bakal dilantik oleh Tito besok adalah Mayor Jenderal TNI Achmad Marzuki. Pada 2020 lalu, Mayjen Achmad pernah menjabat sebagai Panglima Iskandar Muda yang salah satunya meliputi Provinsi DI Aceh.
"Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syari'ah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh, besok pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 WIB di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," ungkap Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga melalui pesan pendek, Selasa (5/7/2022).
Uniknya, sebelum dilantik sebagai pj gubernur, pada Senin 4 Juli 2022 kemarin, Achmad baru saja dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Artinya, Achmad baru menjabat posisi staf ahli kurang dari 1 pekan lalu dilantik lagi menjadi pj kepala daerah.
"Pada Senin siang Beliau telah dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," kata dia.
Achmad merupakan penjabat kepala daerah kedua yang dilantik dari unsur TNI. Sebelumnya, Brigjen Andi Chandra dilantik menjadi penjabat Bupati Seram Barat.
Keputusan Mendagri Tito yang merestui pelantikan itu dikritik oleh banyak pihak. Sebab, melanggar keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagaimana dengan penunjukkan Mayjen Achmad? Apakah turut ditemukan ada pelanggaran aturan hukum?