Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan lampu hijau kepada kepala daerah untuk menindak tempat-tempat publik yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor 440/7183/SJ tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 varian omicron serta penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Kepala daerah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," demikian salah satu poin di dalam surat edaran yang diteken oleh Tito pada Selasa, 21 Desember 2021 lalu.
Ia juga meminta tempat-tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi yakni fasilitas umum, hiburan, perbelanjaan, restoran, tempat wisata dan tempat keramaian lainnya. Aplikasi PeduliLindungi ini diharapkan bisa menyaring warga agar tak mendekati fasilitas publik ketika ia terpapar COVID-19. Sebab, di dalam aplikasi itu terlihat rekam jejak hasil tes COVID-19 dan bila ia terinfeksi penyakit tersebut.
Tetapi, dorongan agar ada sanksi bagi pengelola tempat publik karena tak memasang aplikasi PeduliLindungi ditentang oleh peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka menggarisbawahi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penanganan pandemik COVID-19 bersifat administratif. Tetapi, Tito juga memberikan instruksi agar status Perkada dinaikkan menjadi Perda.
"Hal ini bertujuan agar sanksi yang dikenakan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga sanksi pidana," ungkap peneliti ICJR, Genoveva Alicia dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/12/2021).
Apa dampak buruknya bila sanksi pidana digunakan untuk menindak tegas pelanggaran penerapan protokol kesehatan selama pandemik COVID-19?