Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama).
Selain itu, Tito juga menyampaikan lima besar kategori pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya membuat posting, komen, share, like, bergabung/follow group/akun pemenangan bakal calon/calon (15,8 persen), ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi/pengenalan bakal calon/partai politik (12,9 persen).
Kemudian sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon/calon (11,3 persen), mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat (10,8 persen), serta menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (7,1 persen).
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.