Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon (kanan) dalam jumpa pers rehabilitasi banjir Sumatra.
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon (kanan) dalam jumpa pers rehabilitasi banjir Sumatra. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Kayu gelondongan hanya boleh digunakan untuk rehabilitasi, bukan kebutuhan komersial.

  • DPR mendesak Mendagri untuk menentukan nasib kayu gelondongan agar ada payung hukum yang jelas.

  • Kayu gelondongan yang menumpuk mengganggu proses rehabilitasi pasca banjir di Sumatra.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengizinkan masyarakat terdampak banjir dan longsor untum memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus.

"Kalau untuk pemanfaatan kayu itu lebih banyak mungkin diprioritaskan apa namanya itu untuk pembangunan, untuk pembangunan rumah-rumah hunian tetap nantinya itu,” ungkap Tito usai rapat Satgas Rehabilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Kamis (8/1/2026).

1. Jangan dimanfaatkan untuk kebutuhan komersial

Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon (kanan) dalam jumpa pers rehabilitasi banjir Sumatra. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Tito, sebagian masyarakat kini juga telah memanfaatkan kayu gelondongan tersebut untuk memperbaiki rumahnya yang dihantam banjir dan longsor pada 25 November 2025.

“Sekarang pun sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, saya sudah melihat sendiri di Langkahan, yang banyak kayu-kayu itu sudah banyak dipakai masyarakat untuk ada yang memperbaiki rumahnya, dipotong-potong ada yang juga yang untuk bangun pagarnya,” kata dia.

Kendati, pemerintah hingga kini belum menerbitkan satu payung hukum untuk pemanfaatan kayu-kayu tersebut. Meski begitu, Tito mengingatkan agar kayu tersebut benar-benar digunakan untuk menunjang rehabilitasi, bukan dijual untuk kantong pribadi.

"Prinsipnya sesuai prosedur lah. Artinya kayu-kayu itu sedapat mungkin digunakan untuk kepentingan pembangunan ini, untuk rehabilitasi rekonstruksi ini ya. Dimaksimalkan seperti itu, cuma prosedurnya jangan sampai melanggar. Jangan sampai dipotong-potong terus dijual kepada untuk komersial,” tutur dia.

2. DPR minta Mendagri putuskan nasib kayu gelondongan

Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri) dalam jumpa pers di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengambil langkah cepat terhadap nasib kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatra. Hal ini penting agar ada payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah.

Saan mengatakan, keberadaan kayu gelondongan tersebut mengganggu proses pemulihan pascabencana banjir di Sumatra. Menurut dia, harus ada kejelasan terkait nasib pemanfataannya.

Hal tersebut disampaikan Saan Mustopa dalam rapat koordinasi satgas pemulihan pascabencana di Aceh, Selasa (30/12/2025). Rapat turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian.

"Jadi penting Pak Mendagri, kemungkinan ya untuk bisa mengkoordinasikan dan memberikan apa keputusan secepatnya terkait dengan soal kayu-kayu gelondongan tersebut," kata Saan.

3. Kayu gelondongan menumpuk ganggu rehabilitasi

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai NasDem, Saan Mustopa (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Saan, gelondongan kayu terbawa arus banjir tersebut sudah menumpuk di beberapa titik, namun para kepala daerah juga masih kebingungan karena khawatir terbentur hukum.

"Kayu-kayu gelondongan ini sudah numpuk tapi para kepala daerah kebingungan juga. Tidak punya keberanian ini mau diapakan, takut ada persoalan di kemudian hari, dan periksa apa semua kan," kata Saan Mustopa.

Editorial Team