Warga berjaga di dekat portal karantina wilayah di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4/2020). Warga setempat memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup akses jalan masuk permukiman bagi orang luar untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (COVID-19) di daerah itu. ANTARA FOTO/Arnas Padda
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria empat zonasi sebagai berikut:
a. Zona hijau dengan kriteria tak ada kasus COVID-19 di satu RT, pengendaliannya dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan seluruh suspek dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
b. Zona kuning dengan kriteria terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, pengendaliannya ialah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
c. Zona oranye dengan kriteria terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
d. Zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, skenario pengendaliannya adalah PPKM tingkat RT. Ini mencakup tindakan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.