Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendagri Tito Karnavian (Dokumen Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2020, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro ternyata dibuat lebih longgar dibanding kebijakan PPKM sebelumnya.

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021," tulis aturan Instruksi Mendagri tersebut.

1. Bekerja di kantor kembali ke aturan 50 persen

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali. Dalam instruksinya, PPKM mikro akan memberlakukan bekerja dari kantor sebanyak 50 persen. Hal itu berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, yang hanya mengizinkan karyawan bekerja dari kantor 25 persen.

"Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from office (WFH) sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Tito.

2. Makan di tempat dibatasi hingga 50 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di