Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)
Tito menjelaskan, Pilkada tidak dipilih secara langsung oleh rakyat dan diwakili DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD NRI.
Namun, kata Tito, pasal tersebut menutup opsi Pilkada dipilih pemerintah. Menurutnya, jika Pilkada ke depan ditunjuk langsung oleh pemerintah, perlu ada amandemen UUD NRI 1945.
"Saya hanya bicara aturan saja ya. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat 4, kalau saya tidak salah Undang-Undang Dasar. Mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja. Bahwa gubernur, wakil gubernur, wakil wali kota, bupati, wakil bupati dipilih secara demokratis. Bahasanya seperti itu," ujarnya.
"Nah, kalau demokratis itu artinya, pasal ini, UUD 45 ini, menutup peluang dilakukan penunjukan (kepala daerah oleh pemerintah). Kalau mau ada penunjukan, berarti harus ada amandemen terhadap UUD 45 pasal itu," sambung Tito.