Ardi Wardi (17) saat bersantai di teras huntapnya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Sementara skema komunal berarti warga akan ditempatkan di kawasan hunian baru yang dibangun bersama dalam satu kompleks yang disiapkan pemerintah.
Untuk skema ini, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan, baik dari tanah milik pemerintah daerah, pemerintah pusat, badan usaha milik negara, maupun melalui pembelian lahan masyarakat dengan harga yang layak.
“Kalau tidak ada tanah pemerintah, bisa juga membeli tanah milik masyarakat dengan harga yang wajar,” ujarnya.
Tito menegaskan pilihan warga tersebut harus didata secara jelas melalui formulir dan disertai pernyataan agar pemerintah pusat dapat menentukan pola pembangunan hunian tetap.
“Makin cepat data siapa yang mau insitu dan siapa yang memilih kompleks, makin mudah bagi kami untuk mengoordinasikan pembangunan huntap,” katanya.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar aktif melakukan pendataan di lapangan dan tidak hanya menunggu bantuan dari pemerintah pusat.
“Kalau datanya tidak ada, apa yang mau dibangun. Masyarakat sudah ribut minta dibuatkan huntap tapi pemerintahan daerahnya tidak jalan,” ujarnya.
Menurut Tito, pembangunan hunian tetap menjadi langkah penting dalam pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana setelah sebelumnya para pengungsi ditempatkan di hunian sementara atau menerima bantuan sewa rumah.