Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar jajaran Satpol PP di daerah mengutamakan langkah humanis dan persuasif dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Instruksi itu tertulis di dalam Surat Edaran (SE) nomor 440/3929/SJ mengenai penertiban pelaksanaan PPKM Darurat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat. SE itu diteken pada 18 Juli 2021.
"Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif," demikian bunyi SE yang dikeluarkan hari ini.
Selain itu, Tito juga meminta agar ketika Satpol PP melakukan penegakan hukum atau disiplin didorong tetap santun. "Dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum," kata mantan Kapolri tersebut.
Tito juga meminta kepada kepala daerah untuk melakukan evaluasi secara reguler mengenai pemberlakuan PPKM. Tujuannya untuk mengetahui apakah kebijakan PPKM efektif menekan laju penularan COVID-19 varian Delta.
Instruksi Tito itu keluar usai video pemukulan yang dilakukan oleh eks Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, menjadi viral. Mardani kini menjadi tersangka usai melakukan pemukulan terhadap pasangan suami-istri saat razia PPKM.
Lalu, apa instruksi Tito terkait distribusi vaksin COVID-19?