Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali harus dilaksanakan secara tegas, jika tidak ingin diperpanjang. Tito menyebut kasus COVID-19 akan menjadi acuan penerapan PPKM Darurat ini, apakah akan diperpanjang atau tidak.
"Setelah tiga minggu akan dievaluasi. Lebih baik kita bersakit-sakit tiga minggu daripada berlandai-landai tiga minggu dan kasus tidak turun, terpaksa kita perpanjang lagi sehingga kontraksi ekonomi makin terasa," kata Tito dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan PPKM Darurat diterapkan 3- 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.