Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Papua Lukas Enembe (Dok. Humas Pemprov Papua)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, perbuatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang masuk ke negara orang yakni Papua Nugini (PNG), dengan cara ilegal tidak bisa dibenarkan, meski alasannya untuk berobat.

Menurut Tito, Kemendagri tak melarang kepala daerah untuk berobat ke luar negeri, tetapi harus tetap mengikuti prosedur. Caranya dengan memberikan notifikasi secara tertulis. 

"Apa yang dilakukan oleh Gubernur Papua (ke Papua Nugini lewat jalan tikus) adalah salah dan tidak benar walaupun untuk berobat," ujar Tito seperti dikutip dari ANTARA, Senin (5/4/2021). 

Ia menjelaskan, usai kembali dari PNG Gubernur Lukas sempat menghubunginya melalui telepon. Gubernur yang diusung oleh Partai Demokrat itu mengatakan, ia ke PNG untuk pengobatan terapi.

Namun, menurut Tito, seharusnya Gubernur Lukas bisa menyampaikan pada pekan lalu perihal tersebut melalui telepon. "Lalu, bisa disusulkan dengan surat," katanya lagi. 

Apakah ini berarti Lukas akan dikenai sanksi karena masuk ke negara tetangga tanpa membawa dokumen resmi?

1. Mendagri tegur Gubernur Lukas Enembe karena ke luar negeri tanpa izin

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sikap Gubernur Lukas yang melakukan perjalanan ke PNG tanpa izin dan tak disertai dokumen resmi, berbuah teguran tertulis dari Mendagri Tito. Teguran itu disampaikan Tito melalui surat resmi Nomor 098/2081/OTDA yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, pada 1 April 2021 lalu. 

"Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar menjalankan tugas sebagai gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan, peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," demikian isi surat teguran tersebut. 

Bahkan, di dalam surat tersebut, Tito sempat mengancam bila Lukas Enembe kembali mengulangi perbuatannya, ia akan dijatuhi sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di Pasal 77 ayat 2.

Di dalam ayat itu tertulis bila kepala daerah atau wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, maka dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden. 

2. Mendagri Tito nilai perbuatan Lukas Enembe memalukan karena masuk PNG lewat jalur ilegal

Editorial Team

Tonton lebih seru di