Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, perbuatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang masuk ke negara orang yakni Papua Nugini (PNG), dengan cara ilegal tidak bisa dibenarkan, meski alasannya untuk berobat.
Menurut Tito, Kemendagri tak melarang kepala daerah untuk berobat ke luar negeri, tetapi harus tetap mengikuti prosedur. Caranya dengan memberikan notifikasi secara tertulis.
"Apa yang dilakukan oleh Gubernur Papua (ke Papua Nugini lewat jalan tikus) adalah salah dan tidak benar walaupun untuk berobat," ujar Tito seperti dikutip dari ANTARA, Senin (5/4/2021).
Ia menjelaskan, usai kembali dari PNG Gubernur Lukas sempat menghubunginya melalui telepon. Gubernur yang diusung oleh Partai Demokrat itu mengatakan, ia ke PNG untuk pengobatan terapi.
Namun, menurut Tito, seharusnya Gubernur Lukas bisa menyampaikan pada pekan lalu perihal tersebut melalui telepon. "Lalu, bisa disusulkan dengan surat," katanya lagi.
Apakah ini berarti Lukas akan dikenai sanksi karena masuk ke negara tetangga tanpa membawa dokumen resmi?