Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, membenarkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditugaskan untuk mengoordinasikan berbagai persoalan di Papua. Namun, kata dia, Gibran tidak akan berkantor di Bumi Cendrawasih.
Tugas untuk mengurus Papua juga pernah dilakukan oleh mantan Wapres Ma'ruf Amin. Dia mengurus isu Papua lewat Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Badan itu, kata Tito, sudah ada sebelum era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Setahu saya, dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengoordinasikan secara di tingkat kebijakan atas saja. Namun untuk eksekusi (permasalahannya) dilakukan oleh badan eksekutif ini," ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Undang-undang yang dirujuk oleh mantan Kapolri itu adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dia membenarkan, Ma'ruf Amin juga pernah mengemban tugas serupa.
Tito memastikan, pada praktiknya bukan Wapres yang mengeksekusi kebijakan di Papua. Namun, pejabat-pejabat di Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
"Badan eksekutif ini nanti yang mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Jadi, ditunjuk oleh Bapak Presiden, badan itu dan kepala badannya. Nanti, dia akan membentuk dan ada semacam deputinya-deputinya juga. Tujuannya, evaluasi untuk mempercepat pembangunan Papua," kata dia.