Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam acara SAT 2026.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam acara SAT 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Intinya sih...

  • Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bertentangan dengan UU Pilkada.

  • Perubahan sistem Pilkada hanya bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pilkada, bukan dengan mengubah konstitusi.

  • Semangat Awal Tahun (SAT) 2026 by IDN Times menjadi forum diskusi tahunan yang menghadirkan sejumlah pemimpin nasional dan tokoh inspiratif.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Namun demikian, dia juga menyebut jika itu tak dilarang Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Hal tersebut disampaikan Tito saat membahas wacana perubahan sistem Pilkada dalam acara Semangat Awal Tahun 2026 by IDN Times, di IDN HQ, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Tito menjelaskan, Pasal 18 UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis,” tanpa mengatur mekanisme teknis pemilihannya. Namun, aturan teknis tersebut saat ini diatur secara tegas dalam UU Pilkada.

“Itu menunjukkan bahwa UUD 45 kita tidak pernah melarang pemilihan kepala daerah melalui mekanisme perwakilan DPRD. Yang ada adalah undang-undang Pilkada kita mengatur bahwa pemilihan dilakukan secara langsung,” ujar Tito.

“Nah, kalau seandainya mau dikembalikan kepada DPRD, itu gak bertentangan dengan UUD 45. Tapi, bertentangan dengan undang-undang Pilkada,” sambungnya.

Tito menegaskan, perubahan sistem Pilkada hanya bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pilkada, bukan dengan mengubah konstitusi. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan aspirasi partai politik dan masyarakat.

“Ya, terserah kalau DPR sama pemerintah dan partai-partai politik, masyarakat juga mungkin ingin merubahnya kembali kepada DPRD, ya gampang menurut saya, tinggal mengubah saja undang-undang Pilkada, bukan UUD 45-nya,” ucap dia.

IDN Times kembali menggelar Semangat Awal Tahun (SAT) 2026 by IDN Times yang menjadi forum diskusi tahunan. Acara ini digelar di IDN HQ, Jakarta Selatan, pada 14-15 Januari 2026.

SAT 2026 by IDN Times menghadirkan sejumlah pemimpin nasional, pengambil kebijakan, pelaku industri, dan tokoh-tokoh inspiratif. Dengan tema 440 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo: Menuju Pertumbuhan yang Berkualitas, SAT 2026 dirancang buat menjangkau Milenial dan Gen Z sekaligus menjadi wadah membahas isu-isu berkembang saat ini.

SAT 2026 juga menghadirkan Awarding Session sebagai bentuk apresiasi kepada tokoh-tokoh inspiratif melalui penghargaan "Inspiring Newsmaker of The Year 2026."

Editorial Team