Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akhirnya memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan kolom agama dan kepercayaan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," ujar Jokowi seperti dilansir dalam website resmi Sekretaris Kabinet, Kamis (5/4).