Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bekasibusiness.com

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akhirnya memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan kolom agama dan kepercayaan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 

"Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," ujar Jokowi seperti dilansir dalam website resmi Sekretaris Kabinet, Kamis (5/4). 

1. Mendagri segera tindak lanjuti arahan Jokowi, perekaman dilakukan usai Pilkada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan akan segera menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Terbatas terkait aliran kepercayaan. 

"Perekaman bagi masyarakat penghayat kepercayaan akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada. Karena mayoritas warga penganut penghayat pada prinsipnya sudah mempunyai e-KTP (dengan masuk golongan 6 agama resmi)," ujar Tjahjo seperti dikutip dalam website resmi Sekretaris Kabinet RI, Kamis (5/4). 

2. Kolom agama dan kepercayaan dibuat terpisah

"Jadi bukan hormat agama garis miring kepercayaan yang diterapkan, tetapi dipisah kolom agama dan kolom kepercayaan, tidak menjadi satu; agama/kepercayaan," jelas Tjahjo.

3. Tercatat ada 138 ribu masyarakat penganut kepercayaan

Sebagai catatan, data statistik penduduk tercatat 261.142.385 jiwa. Adapun WNI yang memeluk kepercayaan tercatat 138.791 jiwa. 

"Mereka terhimpun dalam 187 organisasi ya g berada di 13 provinsi. Data Kemdikbud tercatat 160 aktif dan 27 tidak aktif," kata Tjahjo. 

 

Editorial Team