Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto saat membuka Apel Pemuda Pelopor Siaga Membangun Desa di Jatake, Kabupaten Tangerang, Senin (16/6/2025) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Sebelumnya, Yandri menjelaskan, total luas aset yang disita dari kedua desa tersebut hampir mencapai 800 hektare. Rinciannya, aset Desa Sukaharja seluas 337 hektare dan aset Desa Sukamulya seluas 451 hektare. Kondisi ini jelas mengganggu masyarakat.
Desa Sukaharja berdiri sebelum Indonesia merdeka tepatnya tahun 1930. Kepemilikan atas tanahnya terenggut sehingga tidak bisa memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagaimana mestinya, karena terdaftar sebagai aset yang disita akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Yandri menambahkan, ada dugaan kesepakatan yang tidak seharusnya saat tanah diagunkan. Pihak Bank juga diduga tidak melakukan verifikasi dengan meninjau langsung ke lokasi ini.
Yandri mengatakan, negara harus hadir dengan fokus pada terwujudnya regulasi yang bisa menjadi payung hukum untuk melindungi hak kepemilikan ini.
Ia memastikan, kementerian/lembaga akan berkolaborasi untuk menyelamatkan aset masyarakat di dua desa ini.
Selain masuk dalam aset yang diagunkan, sebagian wilayah Desa Sukaharja dan Sukamulya juga masuk dalam kawasan hutan. Hal ini juga menjadi masalah penting yang wajib diselesaikan.
"Harus ada payung hukum, harus ada produk hukum terbaru jadi tidak boleh ada ego sektoral antara Kementerian Kehutanan, ESDM, Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, dan sebagainya," ungkap Yandri.