Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara sekolah melaksanakan mata pelajaran pendidikan agama, sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan dari MK yang secara resmi mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah itu," kata Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/1/2024).

1. Putusan MK memperkuat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (dok. Sekretariat Presiden)

Mu'ti menjelaskan tujuan pendidikan membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Hal ini sebagaimana amanah UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Kemendikdasmen juga berpandangan keputusan mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah sekaligus memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"UU ini menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya, dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," ujarnya.

2. Putusan MK gugurkan permohonan Raymond Kamil dan Indra Syahputra

Editorial Team

Tonton lebih seru di