Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara sekolah melaksanakan mata pelajaran pendidikan agama, sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan dari MK yang secara resmi mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah itu," kata Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/1/2024).