Mendikti: Hanya ASN Penerima LPDP yang Wajib Pulang ke Indonesia

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) luar negeri yang harus pulang ke Tanah Air. Ini karena ASN penerima LPDP itu ditugaskan belajar oleh instansi dan mengabdi pada negara dengan ilmu yang didapatkan.
“Kalau yang berangkat ikatan dinas, orang departemen misalnya, di sekolahkan disana, dia harus pulang segera,” kata dia usai rapat kerja bersama Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
1. Tak apa di luar negeri jika pemerintah tak mampu berikan pekerjaan
Namun jika memang orang yang mendapat beasiswa itu adalah bukan ASN dan ingin bekerja di sana tidak masalah. Meskipun memang secara kepatutan haruslah pulang. Dia menyadari pemerintah juga tidak bisa langsung memberikan jaminan pekerjaan. Jika memang sudah siap pulang, maka dipersilakan.
“Kita tahu juga kalau pulang gak punya kerjaan juga ga baik dan kalau pemerintah memang tidak mampu memberikan pekerjaan juga sulit. Kita kasih waktu mereka, oke bisa terusin dulu sana, cari kerjaan, perdalami ilmunya, dan nanti kalau sudah, pulang,” katanya.