Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) luar negeri yang harus pulang ke Tanah Air. Ini karena ASN penerima LPDP itu ditugaskan belajar oleh instansi dan mengabdi pada negara dengan ilmu yang didapatkan.
“Kalau yang berangkat ikatan dinas, orang departemen misalnya, di sekolahkan disana, dia harus pulang segera,” kata dia usai rapat kerja bersama Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (6/11/2024).