Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Akhmad Mustaqim

Jakarta, IDN Times - Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia berkumpul di depan Istana Negara pada Minggu, 18 Februari 2018. Di sana mereka melantunkan lagu-lagu keagamaan. Mereka begeming ketika gerimis mulai turun.

"Ibadah ini akan kami lakukan sampai gereja kami, baik yang di Bogor ataupun yang di Bekasi, dibuka lagi," kata Bona salah satu Jemaah GKI Yasmin sebelum melaksanakan ibadah di depan Istana Negara. Bona mengatakan mereka beribadah dua pekan sekali  di depan Istana Negara. Dan Minggu (18/2) itu menjadi ibadah mereka yang ke 163 di depan Istana Negara.

Bona mengatakan dirinya sampai saat ini tak mengerti kenapa gereja mereka ditutup. Padahal, kata dia, mereka telah mengantongi izin mendirikan bangunan. Tak hanya itu, mereka meyakini IMB itu telah dikuatkan atas keputusan pengadilan. "Kami sudah mempunyai izin mendirikan bangunan dan itu dikuatkan di pengadilan," ujar Bona

Penasaran dengan kondisi gereja yang berdiri tak jauh dari Rumah sakit Hermina Yasmin, IDN Times menelusuri tempat ibadah yang ditutup itu.

1. Bangunan gereja yang tak terawat

IDN Times sempat kesulitan mencari bangunan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor. Setelah memutari dua kali jalan Yasmin Raya, IDN Times mencuriga sebidang lahan kosong yang terletak di pinggir jalan. Lahan kosong itu dipenuhi pedagang kaki lima. Sebagian tampak berjualan sebagian lagi tampak tutup.

Di dalam lahan kosong tak terawat itu ada sebuah bangunan yang tampak amburadul. Hanya tersisa atap dan dinding. Bangunan itu dikelilingi tumbuhan liar di mana-mana yang hampir setinggi atap bangunan.

Pagar yang membatasi lahan dengan pedestrian itupun terlihat berkarat pada besinya. Betonnya tampak rapuh dan berlumut. Di setiap sudut bangunan tercium bau pesing yang menyengat.

Selain itu di tengah pagar ada sebidang keramik yang menyatu dengan pagar bertuliskan "Bangunan ini disegel oleh Pemerintah Kota Bogor berdasarkan Perda no 7 tahun 2006". Tanggal penyegelan pun sudah tidak terlihat. Tampaknya luntur termakan cuaca.

"Ini sudah lama disegel, semenjak ramai-ramai dulu," kata wanita pedagang kaki lima yang enggan disebut identitasnya. Dia berjualan tepat di depan gerbang masuk gereja.

Pedagang itu mengaku berjualan di depan lahan gereja karena diminta oleh petugas keamanan, karena lahan tersebut kosong dan tidak ada aktivitas harian. Sebelum dagang di depan gereja, dirinya sempat berjualan di seberang jalan.

"Saya juga dagang awalnya bukan di sini, tapi diseberang jalan. Dagang di sini karena diminta petugas keamanan," ujarnya.

Penjual kopi yang berjualan tak jauh dari lokasi gereja ini juga mengatakan sempat ada penolakan dari warga sekitar saat jamaah Gereja Kristen Indonesia Yasmin beribadah. Massa datang meggeruduk dan membubarkan jemaah yang sedang beribadah.

"Dulu itu ramai waktu pas mereka beribadah diusir sama warga," ujarnya.

2. Belum ada pertemuan MUI Kota Bogor dengan Jemaat Gereja Yasmin

Editorial Team

Tonton lebih seru di