Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah selesai melakukan pemeriksaan tiga hakim kasasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Ainal Mardhiah, dan Hakim Agung Sutarjo.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara nomor 1466/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Mengapa demikian?