Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pembunuh Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Pembunuh Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Intinya sih...

  • MA selesai pemeriksaan 3 hakim kasasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
  • Tidak ditemukan pelanggaran kode etik oleh Hakim Agung Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah selesai melakukan pemeriksaan tiga hakim kasasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Ainal Mardhiah, dan Hakim Agung Sutarjo.

"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara nomor 1466/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Mengapa demikian?

1. Hakim Agung Soesilo dan Zarof Ricar tak sengaja

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Yanto menjelaskan, dari tiga Hakim Agung yang mengadili Kasasi Ronald Tannur, hanya Hakim Agung Soesilo yang sempat bertemu tersangka kasus suap perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar. Namun, bedasarkan pemeriksaan, Soesilo tak memberikan tanggapan saat pertemuan berlangsung.

"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di UNM, Makassar pada tanggal 27 September 2024," ujarnya.

2. Hakim Agung Soesilo tak tanggapi Zarof Ricar

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Yanto menjelaskan, Hakim Agung Soesilo dan Zarof Ricar saat itu sama-sama hadir sebagai tamu undangan. Keduanya tidak sengaja bertemu di lift.

"Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun Hakim Agung A dan ST. tidak dikenal oleh YR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," tutur Yanto.

3. Hakim kabulkan kasasi penuntut umum, Ronald Tannur dibui 5 tahun

Erintuah Damanik, salah satu hakim yang diperiksa Kejagung atas kasus suap Ronald Tannur hari ini (5/11/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yanto mengatakan, putusan kasasi pun berjalan normal. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Hakim Agung mengabulkan kasasi penuntut umum.

"Menyatakan terbukti dalam alternatif pasal 351, ayat 3 dengan pidana lima tahun sebagaimana dipublikasikan pada Partal Info Perkara Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Editorial Team