Kasus pelecehan seksual oleh dosen terhadap Mahasiswanya kian marak terjadi. Hal inilah yang terjadi pada Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berinisial EH. Dia pun dinonaktifkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Dilansir Kompas.com, (6/6), Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto, mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Fisipol UGM sejak 25 Januari 2016. Setelah mengetahui adanya pelecehan seksual tersebut, Fisipol mengadakan rapat gabungan dan memanggil EH untuk mengklarifikasi hal tersebut. EH pun juga sudah mengakui perbuatannya.
Fisipol pun langsung menjatuhi sanksi berupa pembebastugasan bagi EH dari kewajiban mengajar serta pembimbing skripsi dan tesis. Fisipol juga membatalkan usulan EH sebagai kepala pusat kajian. Selain itu, EH juga diwajibkan mengikuti program konseling bersama Women's Crisis Center untuk menangani perilaku pelecehan seksual.
Sanksi tersebut akan diberlakukan terus sampai EH mampu melakukan perbaikan perilaku berdasarkan hasil konseling dari Rifka Anissa Women's Crisis Center. Apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru yang belum terungkap terkait pelecehan seksual tersebut, Fisipol akan memberikan sanksi lebih berat lagi kepada EH.