Jakarta, IDN Times - Pengusaha Sjamsul Nursalim tiba-tiba menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan hasil audit BPK, negara telah dirugikan sebesar Rp4,58 triliun akibat memberikan surat keterangan lunas BLBI.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada tahun 2017 lalu mengatakan angka Rp4,58 triliun diperoleh dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun, dari pihak Sjamsul Nursalim tidak sepakat dengan hal itu. Kuasa hukum Sjamsul, Otto Hasibuan membenarkan kliennya sudah melaporkan BPK ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasarkan data di Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan itu didaftarkan sejak Selasa (12/2) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Di sana tertulis sebagai penggugat adalah Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Sjamsul. Sedangkan, tergugat adalah I Nyoman Wara, auditor BPK. Sjamsul juga menggugat BPK selaku institusi.
Salah satu petitum dalam gugatan itu yakni agar pengadilan menyatakan 'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017' tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.' Lalu, mengapa menurut Otto, hasil audit itu dianggap cacat hukum?