Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Larangan tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat kementerian/lembaga.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai keputusan menilai keputusan tersebut bisa dibenarkan secara hukum positif. "Dari segi bentuk kebijakan, keputusan bersama memang dalam praktik digunakan, sesuai dengan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Bivitri kepada IDN Times, Rabu (30/12/2020).
Menurut Bivitri, SKB tersebut sengaja tidak menyebut FPI dibubarkan. SKB ini hanya sebagai pernyataan melarang FPI dalam arti berkegiatan dan menggunakan namanya secara resmi.
"Orang-orang bisa berdebat di sini karena memang pembuat SKB ini secara cerdik tidak menggunakan kata membubarkan, sehingga sulit untuk digugat secara legal formal, tetapi bila dilihat tujuannya untuk melarang, SKB ini efektif," imbuh dia.