Petugas Pantarlih didampingi oleh Pengawas Desa pada saat Coklit (Dok. IDN Times)
Adapun dalam Pasal 13 Ayat 4 huruf a sampai l dijelaskan tugas dan kegiatan Pantarlih saat melaksanakan coklit dengan mendatangi langsung pemilih, yakni:
a. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el
b. Dalam hal pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pantarlih dapat mencocokan Daftar Pemilih dengan KK, biodata penduduk, atau IKD
c. Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
d. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan
e. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
f. Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
g. Mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-el
h. Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya
i. Mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
j. Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara
k. Mencoret data pemilih yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, bukan merupakan pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih
l. Mencoret data pemilih yang berstatus warga negara asing