Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, masih mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Selain menyampaikan penolakan melalui demonstrasi, ada juga beberapa pihak yang memilih alternatif lain dengan menempuh jalur hukum melalui judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Joko “Jokowi” Widodo pun secara terbuka mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan undang-undang ini, untuk menempuh lewat jalur konstitusi. Mereka yang akan mengajukan judicial review ke MK antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Lalu, apa sih yang dimaksud dengan istilah judicial review ke MK yang disebut-sebut sebagai satu-satunya alat hukum yang bisa membatalkan UU Cipta Kerja?