Jakarta, IDN Times - Istilah propaganda menjadi sangat populer di telinga masyarakat, menyusul wacana pemerintah yang akan merancang undang-undang propaganda asing dan penanggulangan disinformasi. Pemerintah mengklaim, RUU tersebut menjadi instrumen bagi negara untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing.
Penggunaan kata propaganda pertama kalinya muncul untuk penyebaran agama Kristen. Paus Gregorius XV pada tanggal 6 Januari 1622 mengeluarkan sebuah dekrit yang mendirikan badan bernama: ”Sacra Congregatio de Propaganda Fide atau Sacred Congregation for Propagation of the Faith” (Perhimpunan Suci untuk penyebaran Agama) yang dalam hal ini penyebaran agama Kristen Roma Katolik.
Dan Nimmo (2005) menyebutkan, Paus Gregorius XV membentuk suatu komisi para kardinal, Cogregatio de Propaganda Fide, untuk menumbuhkan keimanan Kristiani di antara bangsa-bangsa lain. Para misioner ditugasi untuk menyebarkan doktrin, seorang misioner untuk satu kelompok yang terdiri atas beberapa ribu pemeluk baru yang diharapkan.
Paus mendirikan lembaga tersebut saat terjadinya reformasi, di mana berbagai kelompok membelot dari Gereja Katolik dan jemaat tersebut adalah bagian dari gereja kontra-Reformasi. Nama lembaga yang didirikan Paus itu akhirnya mempopulerkan kata propaganda.
Adapun tugas lembaga tersebut antara lain untuk mempersiapkan bahan-bahan untuk penyebaran agama katolik, mempersiapkan tenaga-tenaga untuk ditugaskan sebagai penyebar agama katolik, mempersiapkan dan menentukan metode penyebaran agama katolik yang disesuaikan dengan sasaran, juga menampung dan mempelajari laporan-laporan para penyebar (misionaris), serta mengadakan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dilakukan, sehingga dapat disempurnakan rencana penyebaran yang lebih baik.
Dosen Fakultas Komunikasi Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Jakarta, Moeryanto Ginting Munthe dalam jurnal berjudul 'Propaganda dan Ilmu Komunikasi' menjelaskan, Propaganda pada dasarnya bersifat persuasi.
Metode persuasi menggunakan himbauan, rayuan, ajakan, ”iming-iming” dengan tujuan agar komunikan dengan senang hati, sukarela melakukan sesuatu sesuai dengan pola yang ditentukan komunikator. Namun, sifat persuasi tersebut hanya sebagai bagian dari teknik untuk mempengaruhi orang agar melakukan sesuatu, berdasarkan kepentingan sang komunikator.
