Jakarta, IDN Times - Seorang anak perempuan berusia 14 tahun ditemukan kebingungan di bawah Tol Ancol, Jakarta Utara. Anak ini kemudian diamankan oleh seorang penjual kopi keliling.
Dia menangis dan meminta perlindungan agar bisa ikut ke rumah ibu penjual kopi itu. Belakangan, dia diketahui berasal dari Sumatra Barat. Apa yang dialami bocah itu diindikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menjelaskan, TPPO adalah kejahatan luar biasa. Penanganannya harus dilakukan dengan koordinasi dari hulu ke hilir.
“Kemen PPPA berkomitmen untuk selalu memasifkan gerakan pencegahan TPPO dan memberikan penanganan yang terbaik sesuai dengan kebutuhan korban dari hulu ke hilir. Koordinasi bersama seluruh sektor harus berjalan demi pencegahan TPPO dan penanganan terhadap korban,” kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dikutip Senin (26/2/2024).