Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Meski sudah direvisi pada 2016, UU ini tetap berpolemik hingga Jokowi terpilih lagi menjadi presiden untuk kedua kalinya pada 2019. Di periode keduanya, tepatnya pada 2021, Jokowi kembali berbicara mengenai UU ITE.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa masyarakat saat ini saling melapor satu sama lain, dengan menggunakan UU ITE. Jokowi juga merasa proses hukum yang berlangsung tak memberikan rasa adil.
Oleh karena itu, dia menyebut apabila UU ITE tak bisa memberi rasa adil, maka ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini. Revisi," ucap Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri, yang ditayangkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).
Beberapa bulan bergulir, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.
Pedoman ini diharapkan agar penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2021.
Petunjuk teknis yang sudah ada seperti Surat Edaran Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.
"Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai menyaksikan penandatanganan di kantor Kemenko Polhukam RI, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Pada prinsipnya, ujar Mahfud, adalah merespons suara masyarakat bahwa UU ITE kerap memakan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadang kala kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.
"Di tengah suasana pandemik yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, Pasal 27, 28, 29, 36," ujar Mahfud.
Mahfud juga menegaskan, suara atau aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kementerian Hukum dan HAM.
Revisi UU ITE pun masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Menteri Hukum dan HAH (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan lima rancangan undang-undang (RUU) masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, yang disetujui DPR dan DPD hanya empat RUU.
"Maka pada kesempatan ini bila dimungkinkan pemerintah mendorong lima rencana undang-undang untuk dimasukkan daftar rencana undang-undang prolegnas prioritas 2001," ujar Yasonna saat rapat dengar pendapat dengan Baleg DPR dan DPD, Rabu (15/9/2021).
Yasonna memaparkan kelima RUU yang diusulkan pemerintah masuk Prolegnas Prioritas 2021, yakni sebagai berikut:
1. RUU Perampasan Aset
2. Carry over RUU KUHP
3. Carry over RUU Pemasyarakatan
4. RUU ITE
5. RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kesempatan itu, Yasonna menjelaskan, Revisi UU ITE diperlukan karena ada pasal-pasal yang multitafsir. Revisi juga diperlukan untuk menambah ketentuan pidana bagi seseorang atau kelompok yang membuat dan menyebarkan hoaks yang menimbulkan keonaran.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan memperjelaskan kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang menggunakan sarana elektronik, dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP," ujar Menkumham.