ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pada masa kampanye, PKS mewacanakan dua program yang akan diperjuangkan pasca Pemilu, diantaranya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup.
Pajak sepeda motor yang dimaksud yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor ber-cc kecil.
Terdapat tiga alasan di balik rancangan peraturan terkait penghapusan pajak tersebut. PKS ingin meringankan beban hidup rakyat yang semakin berat dengan tuntutan membayar berbagai macam biaya.
Selain itu, mereka melihat bahwa sepeda motor sudah dijadikan sebagai alat produksi bagi publik. Oleh sebab itu, dengan dihapuskan pajak sepeda motor, PKS melihat hal itu akan membuat publik memiliki lebih banyak waktu produktif yang tidak terbuang karena mengurus hal-hal administratif.
Mereka pun meyakini kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) provinsi.