Jakarta, IDN Times - Senin 15 Agustus 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur. Rapat hari ini bukan rapat biasa, melainkan untuk menentukan nasib seorang polisi muda bernama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bharada E yang lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998, menjadi sorotan publik di Tanah Air sejak terungkapnya kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang tak lain adalah rekannya di kepolisian.
Bharada E dan Brigadir J merupakan ajudan Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Pol Ferdy Sambo. Disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinas bos mereka di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Kasus Bharada E ini menjadi pertaruhan bagi LPSK, terutama dalam menguji bagaimana perlindungan yang mereka berikan bisa menguak tabir kejahatan.
Kasus Bharada E bermula pada 8 Juli 2022, ketika Brigadir J tewas bersimbah darah di rumah dinas Ferdy Sambo. Kasus ini terungkap pertama kali ke publik pada 11 Juli 2022, tiga hari setelah kejadian.
Dalam informasi awal yang diterima wartawan pada Senin 11 Juli 2022, disebutkan ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya Bharada E, di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebutkan, peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi ketika Bharada E menegur korban saat masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo.
"Ada anggota lain, Bharada E menegur. Yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata dan melakukan penembakan dan Bharada E menghindar dan membalas penembakan akibatnya Brigadir J meninggal dunia," ujar Ramadhan, pada Senin 11 Juli 2022.
Mengenai alasan Bharada E menembak mati Brigadir J, Ramadhan saat itu menyebutkan, karena Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bharada E pun telah ditangkap oleh Propam Polri, dan jenazah Brigadir J dibawa ke Jambi untuk dimakamkan.
Kendati menjadi pelaku penembakan, namun Bharada E yang berasal dari Korp Brimob Polri tak langsung menjadi tersangka. Oleh polisi statusnya masih menjadi saksi.
Seiring bergulirnya kasus ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan perlindungan kepada LPSK. Namun tidak hanya Putri yang meminta perlindungan, melainkan juga Bharada E. Bharada E dan Putri sama-sama mengajukan perlindungan secara resmi kepada LPSK pada 14 Juli 2022.
LPSK pun bergerak cepat. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan, pihaknya langsung mendalami keterangan dari Bharada E dua hari setelah ia meminta perlindungan. Namun, LPSK belum bisa meminta keterangan kepada istri Sambo, karena “beliau masih terguncang," kata Edwin saat itu.