Jakarta, IDN Times - Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (IEG), muncul sosok lain yang menjadi sorotan, yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Irvian merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia diduga menerima uang pemerasan paling banyak dibandingkan tersangka lainnya.
Dari total pemerasan Rp81 miliar, Irvian Bobby menerima Rp69 miliar. Bahkan, Immanuel Ebenezer memanggil Irvian Bobby dengan sebutan 'Sultan.'
"IEG menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Menguak Sosok Sultan Kemnaker, Anak Buah Immanuel Ebenezer

Intinya sih...
Irvian Bobby melaporkan kekayaannya senilai Rp3,9 M, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan. Immanuel Ebenezer memanggilnya sebagai sultan
Sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian menjadi salah satu dari 11 tersangka OTT KPK.
1. Ahli K3 bergelar magister manajemen
Berdasarkan penelusuran, Irvian Bobby Mahendro merupakan ahli K3. Ia memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin Universitas Trisakti dan S2 Manajemen Universitas Satyagama.
Sebelum menjadi Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby pernah menjadi Kepala Seksi Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3 di Direktorat PNK3.
2. Irvian Bobby klaim punya harta Rp3,9 miliar
Irvian terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada Maret 2022. Per 2021, dia melaporkan kekayaannya hanya Rp3.905.374.068. Irvian mengaku hanya punya sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1.278.247.000. Aset itu diklaim sebagai hibah tanpa akta.
Selain itu, Irvian juga mengklaim memiliki Mitsubishi Pajero senilai Rp335 juta sebagai satu-satunya kendaraan miliknya. Irvian melaporkan harta bergerak lainnya Rp75.253.273 serta kas dan setara kas Rp2.216.873.795.
3. Irvian Bobby jadi salah satu tersangka usai kena OTT KPK
Diketahui, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi K3 di Kemeneterian Ketenagakerjaan. Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melalui OTT pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Berikut daftar 11 tersangka kasus tersebut:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
8. Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.