Jakarta, IDN Times - Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Hari Kedaulatan Negara sempat disorot oleh publik. Dalam isi Keppres yang dimunculkan, tak ada nama Presiden kedua RI, Soeharto, di sana.
Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfudz MD, menyatakan kalau nama Soeharto tak hilang. Dia menyatakan Soeharto tetap disebutkan sebagai salah satu orang paling berperan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
Dalam naskah akademiknya, memang disebutkan kalau Soeharto yang kala itu masih berpangkat Letnan Kolonel, memimpin Wehrkreise III dan bermarkas di desa Segoroyoso, Bantul.
Soeharto, dalam naskah akademik Serangan Umum 1 Maret 1949 yang baru saja dirilis, dijelaskan memiliki peran penting dengan mengikuti rantai komando. Kala itu, dia dibawahi oleh Kolonel Bambang Sugeng, Soeharto diminta menjadi Komandan Wehrkreise III dan membentuk SWK untuk melancarkan serangan gerilya.
Terlebih, Wehrkreise III merupakan divisi yang melakukan serangan secara serentak di Yogyakarta dengan dibantu sejumlah elemen, seperti polisi, laskar, hingga rakyat itu sendiri. Jadi, sudah jelas peranan penting Soeharto di sini.
Tapi, ada yang cukup menggelitik, dari Keppres ini. Apa itu?